Penyelenggaraan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bagi ASN Kabupaten Lingga di Dabo Singkep

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga melaksanakan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN di OPD Kab. Lingga dalam rangka mengimplementasikan Permendagri RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital. KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Fungsi ID Digital dalam Permendagri ini adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Beberapa OPD yang sementara ini sudah melakukan aktivasi IKD diantaranya adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kegiatan ini akan terus dilanjutkan ke kantor OPD lainnya yang berada di Dabo Singkep.

Aktivasi IKD di Kantor DISNAKERTRANS
Aktivasi IKD di Kantor DINKESPPKB
Aktivasi IKD di Kantor DISPERINDAGKUKM