Buat Dukumen Kependudukan Tidak Perlu Surat Pengantar (kecuali pencatatan biodata penduduk), Kenapa.

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Manfaat Kutipan Akta Kematian, Mengapa.

  1. Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
  2. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khusunya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
  3. Bagi Pemerintah, akta kematian itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.

Lahir Mati perkah dilaporkan, Kenapa.

  1. Lahir mati adalah kelahiran seseorang bayi dari kandungan yang berumur 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
  2. Bayi yang meninggal sebelum usia kandungan 28 minggu, kondisi ini disebut Keguguran.
  3. Pencatatan lahir mati sebagai mekanisme untuk memberikan dokumen Negara yang memberikan bukti kematian secara outentik dan penyebab kematian bayi. Hasil pencatatan Lahir Mati berupa Surat Keterangan Lahir Mati.

Mengapa ada Golongan Darah di KTP?

  1. Untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat apabila sewaktu-waktu membutuhkan transplantasi darah dengan kondisi darurat.
  2. Sebagai data yang terintegrasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
  3. Mempermudah dalam menemukan pendonor jika mengalami kejadian darurat apabila sudah tercantum jenis golongan darah.

Apa perbedaan antara Penduduk dengan Warga Negara Indonesia.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.

Apa itu Surat Keterangan Tempat Tingga.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Pemda Kab/Kota sebagai penduduk yang tinggal terbatas.

Apa itu izin tinggal tetap.

Izin Tinggal tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.