KK DAN KTP BARU UNTUK PASANGAN PENGANTIN NIKAH TERCATAT KUA
|
Setiap pasangan pengantin yang telah melaksanakan akad nikah baik di KUA atau di luar KUA akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga baru. Pelayanan ini merupakan bentuk kerjasama antara DisdukCapil Lingga dan KUA Kecamatan Singkep sehingga pasangan suami istri nikah tercatat di KUA tidak perlu lagi mengurus perubahan KTP dan Kartu Keluarga yang baru.
Pasangan pengantin Rahman dan Sabariah telah mendapatkan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP baru setelah melaksanakan akad nikah pada hari Rabu, tanggal 09 Maret 2022. Dengan ini diharapkan semakin banyak masyarakat bisa menikmati kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.KTP bagi setiap pasangan pengantin yang telah melaksanakan akad nikah tercatat di KUA.