Bimtek Tata Cara Pelaksanaan dan Penghitungan Survei Kepuasan Masyarakat
|Selasa (15/02/2022), berlokasi di Kantor Bupati Lingga dilaksanakan rapat bimbingan teknis terkait tata cara pelaksanaan dan penghitungan hasil survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik. Rapat ini bertujuan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga dan meningkatkan pemahaman PD/UPT dalam hal pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat secara mandiri Tahun 2022 sesuai dengan Permenpan No.14 Tahun 2017.
Rapat tersebut dihadiri oleh PD/UPT Pelayanan. Adapun sebagai narasumber pada rapat tersebut yaitu bapak Ridwan dari bidang PIAK dan Pemanfaatan Data mengatakan bahwa, “SKM wajib dilakukan minimal satu tahun sekali dan harapannya Lingga Tahun 2022 berada pada zona hijau.”