Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga mempunyai luas wilayah daratan dan lautan mencapai 45.456,7162 km2 dengan luas daratan 2.117,72 km2  (1 %) dan lautan 43.338,9962 km2 (99%).

Kabupaten Lingga secara administrasi berbatasan dengan:

Sebelah Utara           : Kota Batam dan laut Cina Selatan.

Sebelah Selatan        : Laut Bangka dan Selat Berhala.

Sebelah Barat           : Laut Indragiri Hilir.

Sebelah Timur   : Laut Cina Selatan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga beralamatkan di Jl. Garuda Nomor 17 Dabo Singkep, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep.

Motto Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga menyatukan langkah kinerja aparatur yang bersinergi dengan masyarakat melalui sarana pembangunan budaya kerja dengan penguatan semangat nilai budaya kerja dan etos kerja serta pelaksanaan SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) untuk mendukung sistem kinerja agar dapat berjalan dengan baik melalui penetapan motto. Motto yang dipilih dan ditetapkan adalah sebagai berikut:

“Melayani masyarakat dengan benar dan benar-benar melayani masyarakat”

Motto tersebut mengandung arti :

Semangat Batin :

hati yang tulus dan niat yang baik mengerjakan tugas untuk memperoleh ridho, adapun semangat lahir :

Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan :

I    : Ikuti peraturan perundangan yang berlaku;

K : Kedepankan sikap ramah, santun, dan terpuji;

H : Hormati pemohon dengan sepenuh hati;

L   : Lakukan pekerjaan semaksimal mungkin;

A : Akuntabilitas kinerja (dapat dipertanggungjawabkan);

S   :   Solutif, setiap ada masalah selalu ada penyelesaiannya/jalan keluar.

Nomenklatur

Dalam melaksanakan tugas sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah berkedudukan membantu Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Kepala Daerah dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan. Struktur Organisasi Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga sesuai

Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, sebagai berikut :