PELAYANAN TERBATAS DOKUMEN KEPENDUDUKAN DISDUKCAPIL KABUPATEN LINGGA

Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lingga dimasa Covid-19

PELAYANAN TERBATAS DOKUMEN KEPENDUDUKAN
MARI BERSAMA LAWAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Corona (Covid-19), Disdukcapil Kabupaten Lingga melakukan upaya menjaga jarak dan tidak saling bertemu serta berkumpul. Untuk itu kami samaikan ha-hal sebagai berikut :

  1. Tunda pegurusan dokumen kependudukan secara tatap muka, dalam kondisi urgent/ memaksa harus datang ke Disdukcapil Kabupaten Lingga tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu :
    a. Cuci tangan dengan air sabun sebelum memasuki ruang pelayanan.
    b. gunakan tisu untuk memegang gagang pintu masuk ruang pelayanan.
    c. wajib gunakan masker (pemohon yang tidak memakai masker ditunda pelayanan sampai pemohon menggunakan masker).
    d. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dll.
  2. Gunakan layanan permohonan dengan aplikasi whatsapp/website yang telah disediakan.
  3. Jam kerja pelayanan :
    Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 Wib
    Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.00 Wib

Add a Comment