Pemberitahuan-Pengurusan Dokumen Kependudukan Wajib Mencantumkan Alamat E-Mail dan NO Handphone Pemohon

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Maka dalam kepengurusan dokumen kepedudukan wajib mencantuman alamat E-Mail dan Nomor Handphone pemohon.

Dokumen yang telah selesai akan diberitahukan ke Nomor Handphone dan Alamat E_mail pemohon yang selanjutnya pemohon dapat mencetak dokumen dari rumah menggunakan HVS A4 80gr.

Add a Comment