Logo
Loading...

Whistleblowing System

Whistleblowing system (WBS)
Bagikan Halaman Ini

Whistleblowing system (WBS) adalah mekanisme yang disediakan oleh Disdukcapil kabupaten Lingga untuk menerima, menindaklanjuti, dan melindungi laporan (pengaduan) dari individu terkait dugaan pelanggaran, kecurangan (fraud), penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak etis lainnya yang terjadi di dalam organisasi.

# Tata Cara Melapor Whistleblowing System melalui Email

    1. Siapkan Identitas (opsional)
      • Pelapor boleh menggunakan identitas asli atau anonim (tanpa nama).
      • Jika menggunakan identitas asli, cantumkan:
        • Nama lengkap
        • Nomor kontak (HP/email alternatif)
        • Jabatan/posisi (jika pegawai internal)
    2. Tulis Laporan Secara Jelas
      • Dalam email, tuliskan informasi minimal:
        • Apa: jenis pelanggaran (korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, kecurangan, dll.)
        • Siapa: nama/identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
        • Kapan: waktu kejadian.
        • Di mana: lokasi kejadian.
        • Bagaimana: kronologi singkat kejadian.
        • Bukti: sertakan dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain jika ada.
    3. Format Email Laporan
      • Kepada: whistleblowing.disduklingga@gmail.com
      • Subjek: Laporan Whistleblowing – [Jenis Pelanggaran]
      • Isi Email:
      • Yth. Tim Whistleblowing,

        Saya ingin melaporkan dugaan pelanggaran sebagai berikut:

        - Jenis pelanggaran : [contoh: penyalahgunaan anggaran]
        - Terlapor         : [nama/ jabatan]
        - Waktu kejadian   : [tanggal/bulan/tahun]
        - Lokasi kejadian  : [tempat kejadian]
        - Kronologi        : [uraian singkat kejadian]

        Bukti terlampir: [jika ada, sebutkan jenis bukti]

        Identitas pelapor (opsional):
        Nama   : [boleh kosong/anonim]
        Kontak : [nomor HP/email alternatif]

        Demikian laporan ini saya sampaikan. Mohon ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

        Hormat saya,
        [Nama pelapor / Anonim]

      • Kirim Laporan
    4. Tindak Lanjut
      • Tim WBS akan menelaah laporan.
      • Pelapor yang mencantumkan kontak dapat menerima nomor laporan atau informasi tindak lanjut.
      • Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.