Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
Pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.