Logo
Loading...

Tugas dan Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bagikan Halaman Ini

Tugas dan Fungsi

  1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang      menjadi kewenangan Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Dinas menyelenggarakan   fungsi : 
  • Perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang  kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang kependudukan  dan pencatatan sipil;  dan
  • Pelaksanaan   fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Bupati terkait tugas dan fungsinya.