Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor: 400.8/6632/Dukcapil Tanggal 5 Juni 2025 Perihal Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), maka bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dirjen Dukcapil tidak pernah menghubungi Masyarakat melalui surat, whatsapp, SMS dan telepon yang ditujukan secara personal untuk melakukan aktivasi IKD.
2. Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga atau tempat pelayanan resmi lainnya pada kegiatan jemput bola ke Desa atau Kelurahan.
3. Tidak membagikan data pribadi yang akan berdampak pada pencurian identitas, penipuan finansial dan penyalahgunaan data.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada Masyarakat setempat.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.