Logo
Loading...

Pemberitahuan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Oleh : admin
Terbit : Selasa, 22 Juli 2025
Pukul : 11:00 WIB
Dilihat : 162 Kali
Bagikan Berita Ini
Pemberitahuan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Dalam rangka tertib pencatatan nama pada dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor: 400.8/8301/Dukcapil Tanggal 16 Juli 2025 Perihal Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, maka bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan oleh penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

2.    Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.    Persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, sebagai berikut: 

a.    mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b.    jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c.    jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

4.    Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan wajib mempedomani ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yaitu :

(1)  Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a.    menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

 

b.    nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c.    gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2)  Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3)  Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a.    disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b.    menggunakan angka dan tanda baca; dan

c.    mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Lurah dan Kepala Desa untuk dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Masyarakat. Kepala Direktur Rumah Sakit serta Kepala Puskesmas untuk dapat mempedomani Permendagri tersebut dalam menerbitkan surat Keterangan Kelahiran. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download

Pencarian Judul