Pemberitahuan-Output Dokumen Kependudukan Selain KTP-EL dan KIA Menggunakan HVS 80 gram
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat, Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan seluruh dokumen kependudukan lainnya (selain KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA)) dokumen dicetak menggunakan kertas HVS A4 80gr.
Dokumen dicetak menggunakan kertas HVS A4 80gr menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.