Disduk Capil Lingga Dampingi Sosialisasi Kartu Indentitas Anak (KIA) Dari Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI
Bertempat diaula Hotel.One Dabo Singkep Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lingga mendampingi sosialisasi Kartu Indentitas Anak (KIA). yang diselenggararakan.oleh. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kementerian Dalam Negeri RI.
Penerbitan KIA merupakan pewujudan kehadiran Negara dalam Peningkatan kualitas Publik, karena KIA yang akan dimiliki oleh setiap Anak akan menjadi tanda Pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak.dan juga akan menjadikan anak dapat melakukan Pelayanan Publik.secara Mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, ini telah diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Untuk itu Indentitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Selanjutnya dia menjelaskan Tujuan pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan Pendataan dan Pelayanan Publik serta sebagai Upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Konstitusional warga negara.
Selain itu KIA juga sangat bermamfaat .bagi setiap Anak sebagai tanda Bukti pengenal atau bukti diri yang sah, untuk pendaftaran persyaratan masuk.Sekolah, untuk melakukan transaksi Keuangan di dunia perbankan. Untuk pelayanan Kesehatan.Pembuatan Pasport dan mencegah terjadinya perdagangan Anak juga untuk keperluan lainya.”Ungkapnya”
Kegiatan sosialisasi ini didampingi oleh Kepala.Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil yang dihadiŕi oleh Kabid , kasie, dan.Stap.dari Dinas Capil serta dihadiri oleh Camat, Lurah,ketua PKK.dan kepala Sekolah Dari tingkat SD.SMP dan SLTA dan juga Ormas Kepemudaan yang ada di Kecamatan Singkep.
Sumber : Kabarlingga